Hal ini dikarenakan ada banyak oknum kepolisian yang melakukan pungli. Untuk itu, memaksimalkan peran ETLE diyakini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian karena seluruh proses dilakukan secara digital.
Ahmad Sahroni juga meminta Polri tidak segan-segan untuk segera menindak jika ada temuan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan.
“Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” ucapnya.
Korlantas juga telah menegaskan bakal menindak pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraan mereka untuk menghindari tilang elektronik. Bahkan, mereka denda Rp500 ribu atau kurungan pidana selama dua bulan. (RRD)