sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

News editor Raka Dwi Novianto
01/04/2024 16:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian berharap dengan disahkannya RUU DKJ menjadi UU, Jakarta dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.
DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia. (Foto MNC Media)
DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia. (Foto MNC Media)

Kelima, tentang pengelolaan aset-aset negara. Dengan pindahnya ibu kota negara, maka aset-aset pemerintah pusat di Jakarta disepakati tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno, Senayan, dan Monumen Nasional (Monas) mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.

Kemudian yang terakhir berkaitan dengan masa transisi. Mendagri menegaskan, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring pembangunan yang tengah berjalan di Ibu Kota Nusantara. 

"Masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan oleh Presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas Presiden, baik Perpres ataupun Keppres," jelasnya.

"Setelah RUU DKJ resmi menjadi UU, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar," pungkas Tito.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement