sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

News editor Raka Dwi Novianto
01/04/2024 16:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian berharap dengan disahkannya RUU DKJ menjadi UU, Jakarta dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia.
DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia. (Foto MNC Media)
DPR Sahkan UU DKJ, Mendagri Harap Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Jakarta dapat bersaing dengan kota-kota berkelas dunia. Hal itu melalui tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar.

"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito dalam keterangannya, dikutip Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, selama ini Jakarta telah menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, dia menjelaskan, dalam UU tersebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan Baleg DPR RI. Di antaranya, pertama, mengenai masalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang tetap melalui pemilihan langsung.

Kedua, adanya kawasan aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. Dalam hal ini pemerintah, DPR RI, dan DPD RI sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya.

Karena itu, sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap diperlukan. Ini terutama untuk menangani masalah-masalah bersama seperti banjir, transportasi, polusi, dan sampah.

Ketiga, afirmasi kebudayaan Betawi. Diketahui Jakarta merupakan miniatur Indonesia karena seluruh unsur kebudayaan di Indonesia ada di Jakarta. Karena itu, untuk menjaga kelestarian dan penghormatan terhadap budaya Betawi, perlu kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan.

Kempat, menyoal Dana Kelurahan. Dalam hal ini, Jakarta diberikan kewenangan mengelola keuangan pada setiap kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. Dengan demikian, persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan dengan lebih akurat dan fokus.

Kelima, tentang pengelolaan aset-aset negara. Dengan pindahnya ibu kota negara, maka aset-aset pemerintah pusat di Jakarta disepakati tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno, Senayan, dan Monumen Nasional (Monas) mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.

Kemudian yang terakhir berkaitan dengan masa transisi. Mendagri menegaskan, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring pembangunan yang tengah berjalan di Ibu Kota Nusantara. 

"Masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan oleh Presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas Presiden, baik Perpres ataupun Keppres," jelasnya.

"Setelah RUU DKJ resmi menjadi UU, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar," pungkas Tito.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement