sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

News editor Achmad Al Fiqri
27/08/2026 11:10 WIB
DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 
DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026. (Foto: iNews Media Group)
DPR Sepakati Pembahasan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPRI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di Desember 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset setelah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ungkap Habiburokhman.

Habinurokhman mengatakan pembahasan RUU ini bermula dari Komisi III DPR RI memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk membuat naskah akademik dan draf RUU padq 16 September 2025. 

"Itulah yang terus dibahas ya dari 30 Maret sampai saat ini kita sudah membahas ya draf ya. Dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber," kata Habinurokhman.

"Hari ini ada dua narasumber lagi sebetulnya tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah nggak ada apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," tambahnya.

Selain itu, ia berkata, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan.

Ia mengatakan permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. "Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.

Kemudian, dia menyebut, pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas dan tata kelola belum optimal.

Selanjutnya, aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana.

"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.

Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan ihwal target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement