sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Setujui Anggaran Kemenhut di 2026 Rp6,04 Triliun, Catat Alokasinya

News editor Nur Ichsan Yuniarto
17/09/2025 08:09 WIB
DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp6,04 triliun.
DPR Setujui Anggaran Kemenhut di 2026 Rp6,04 Triliun, Catat Alokasinya (iNews Media Group)
DPR Setujui Anggaran Kemenhut di 2026 Rp6,04 Triliun, Catat Alokasinya (iNews Media Group)

IDXChannel - DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp6,04 triliun.

"Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2026 sesuai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp6.039.285.258.000," kata Ketua Komisi VI DPR RI Siti Hediati Soeharto dikutip Rabu (17/9/2025).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan anggaran tersebut meningkat sebesar 22,41 persen, atau naik Rp1,1 triliun, dibandingkan pagu indikatif TA 2026.

"Tidak hanya anggaran, target pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut juga meningkat Rp50 miliar menjadi Rp7,31 triliun," katanya.

Dia menambahkan, anggaran tersebut rencananya digunakan untuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,2 triliun; Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Rp1,72 triliun; serta Program Pelatihan dan Pendidikan Vokasi Rp112,35 miliar.

Kemenhut, kata dia, berkomitmen untuk memenuhi target tersebut melalui lima program prioritas pengurusan kawasan hutan (forest governance) berdasarkan prinsip transparansi, keadilan dan keberlanjutan.

"Program-program tersebut meliputi perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengaturan tata air, pengurusan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi; konsolidasi data spasial melalui One-Map Policy; serta digitalisasi layanan kehutanan," kata dia.

Selain berbagai program tersebut, Kemenhut juga mengalokasikan Rp511,9 miliar sebagai anggaran belanja berbasis masyarakat untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

Salah satunya dengan memfasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), melibatkan masyarakat dalam pencegahan kerusakan dan kebakaran hutan, membina Kelompok Tani Hutan, hingga merehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement