IDXChannel - Mulai hari ini, masyarakat di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan vaksin dosis kedua ini di semua fasilitas kesehatan.
Seperti yang terpantau posko vaksin booster yang didirikan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat di RPTRA Matahari Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih. Tampak puluhan orang telah menyerbu posko tersebut untuk mendapatkan vaksin booster kedua.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Rismasari mengatakan vaksin yang disediakan yakni Pfizer dan Sinovac.
"Hari kita sudah menyediakan sarana di semua Puskesmas dan fasilitas kesehatan," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan, untuk syarat mendapatkan sama seperti yang sebelumnya. Di antaranya berusia 18 tahun ke atas, sehat, sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal tiga bulan, memiliki KTP, memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi, tidak sedang positif Covid-19.
"Yang pasti harus sehat, kalau ada hipertensi yang lebih 180 tekanan darahnya (tidak bisa dapat vaksin), udah itu saja. Kalau ada sakit yang berarti, bisa disertakan surat dokter," jelas Rismasari.
Termasuk ibu hamil dan masyarakat lanjut usia (lansia). Kata Rismasari, keduanya diperbolehkan dan menjadi prioritas.
"Ibu hamil boleh nggak apa-apa, dari dulu juga boleh. Ibu hamil prioritas setelah lansia, karena banyak ibu hamil yang rentan, tetap dikonsulkan dengan bidan," katanya.
(YNA)