"Yang pasti harus sehat, kalau ada hipertensi yang lebih 180 tekanan darahnya (tidak bisa dapat vaksin), udah itu saja. Kalau ada sakit yang berarti, bisa disertakan surat dokter," jelas Rismasari.
Termasuk ibu hamil dan masyarakat lanjut usia (lansia). Kata Rismasari, keduanya diperbolehkan dan menjadi prioritas.
"Ibu hamil boleh nggak apa-apa, dari dulu juga boleh. Ibu hamil prioritas setelah lansia, karena banyak ibu hamil yang rentan, tetap dikonsulkan dengan bidan," katanya.
(YNA)