Terbaru diketahui ada tujuh orang pegawai Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pernah tertangkap basah melakukan pencurian aset.
Hal tersebut disampaikan Eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat Dimiyati di Polsek Cilincing, Rabu (19/6/2024).
"PJLP (sekuriti) ada lima orang, dan untuk cleaning service ada dua orang (yang kedapatan mencuri)," ujar Uye.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketujuh pegawai itu kedapatan mengambil aset seperti kabel, besi yang menempel di tembok milik Cluster C Rusunawa Marunda.
Aksi pencurian itu ketahuan ketika salah seorang pengelola tengah melintas di depan Cluster C Rusunawa Marunda. Pengelola tersebut mendengar suara seperti membobok tembok.
Ketika sumber suara didatangi, ternyata ketujuh pelaku tersebut sedang melakukan aksi pencurian. Usai tertangkap basah, pengelola membawa ketujuh pelaku itu ke pos sekuriti.
Namun, Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan ketujuhnya ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Sehingga tindakan tegas yang dilakukan pengelola saat itu adalah berupa pemecatan terhadap ketujuh pelaku.
"Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan tidak diperpanjang status PJLP-nya," kata Uye.
Sejak 2023 hingga kini, belum ada satu pun pencuri aset Rusunawa Marunda yang diamankan oleh polisi. Pasalnya, pihak Rusunawa Marunda belum melakukan laporan secara resmi ke Polsek Cilincing.
Aksi penjarahan bermula setelah penghuni Cluster C Rusunawa Marunda direlokasi ke rusun Nagrak sesuai dengan rekomendasi dari PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN mengatakan, bangunan gedung di Cluster C Rusunawa Marunda sudah tidak layak untuk dihuni dan berpotensi membahayakan warga. Atap rusun Cluster C tersebut ambruk dan membuat warga ketakutan.
(YNA)