IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) buka suara terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020. Tanggapan perseroan ini setelah Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mencegah tiga tersangka untuk meninggalkan Indonesia.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan KPK tengah menyidik transaksi pembelian lahan atau land bank di Bakauheni dan Kalianda tahun 2018-2020. Kasus ini melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya.
“Di mana status saat ini telah ditetapkan tiga tersangka,” kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Dia menambahkan, Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan ini.
Tak hanya itu, BUMN di sektor infrastruktur ini juga berkomitmen mendukung ‘bersih-bersih’ BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
“Dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK mencegah tiga tersangka untuk meninggalkan Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pencegahan sebagai upaya pihaknya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan efektif.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di Hutama Karya dan satu orang swasta.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.
Ali pun mengimbau, para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik.
(NIY)