“Dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK mencegah tiga tersangka untuk meninggalkan Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pencegahan sebagai upaya pihaknya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan efektif.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Meski tidak menyebutkan secara detail, menurut Ali pihak-pihak yang dicegah tersebut berasal dari dua orang pejabat internal di Hutama Karya dan satu orang swasta.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik," ucapnya.