IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghitung kerugian akibat dugaan korupsi di tubuh PT Waskita Karya Tbk. Dugaan korupsi tersebut terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya tengah menghitung kerugian tersebut sehingga hasilnya belum diketahui.
"Waskita karya dalam proses perhitungan kerugian negara, belum ada (hasil) kerugiannya," ungkap Ketut saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II Waskita Karya.