sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Dirut PT Timah (TINS) Didakwa Tampung  Hasil Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun

News editor Nur Khabibi
27/08/2024 06:55 WIB
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah (TINS), Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, didakwa menampung hasil penambangan ilegal yang rugikan negara Rp300 triliun.
Eks Dirut PT Timah (TINS) Didakwa Tampung  Hasil Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun. (Foto: Istimewa/MNC Media)
Eks Dirut PT Timah (TINS) Didakwa Tampung  Hasil Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun. (Foto: Istimewa/MNC Media)

"Memperkaya Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (Rp986,7 miliar)," ujar jaksa.

Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambahan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.

"Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp2.200.704.628.766,06," tutur Jaksa.

Sejauh ini, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement