IDXChannel – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk (TINS), Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, didakwa bekerja sama dan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan dengan Terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
"Terdakwa Emil Ermindra bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melaksanakan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP.
PT Timah Tbk," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senim (26/8/2024).
Jaksa melanjutkan, Mochtar dan Emil menyalahgunakan jabatannya sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila meraup keuntungan hampir Rp1 triliun.