sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

News editor Achmad Al Fiqri
04/08/2026 14:58 WIB
Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum lanjutan ini akan dilakukan dalam bentuk permohonan praperadilan.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Dua Permohonan Praperadilan

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," katanya.

"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," lanjutnya.

Dua permohonan praperadilan ini akan diajukan secara terpisah.

"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement