Kiky menjelaskan, arahan pembelian tas yang dimaksud disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Hartanto.
Ia melanjutkan, Rp105 juta itu untuk pembelian dua tas Dior yang ditujukan untuk SYL dan istri.
"Tapi tasnya dua saat itu ya yang diminta Panji? Dengan nilai Rp105 juta itu?," tanya Jaksa.
"(Betul) Rp105 juta," timpal Kiky.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(FRI)