IDXChannel – Eks Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin didakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Presiden Partai Bersatu tersebut sebelumnya ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).
Dilansir dari AP pada Jumat (10/3/2023), Muhyiddin menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan. Dia menerima empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan suap untuk partainya dan dua dakwaan pencucian uang.
Muhyiddin merupakan eks perdana menteri Malaysia kedua yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Najib Razak divonis hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam skandal 1MDB.
Muhyiddin dibebaskan dengan jaminan setelah sempat ditangkap oleh MACC. Namun, Muhyiddin dilarang bepergian ke luar negeri dan diminta untuk menyerahkan paspornya.
Muhyiddin didakwa kasus korupsi hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum. Koalisi Perikatan Nasional (PN) yang dipimpinnya dikalahkan kubu pendukung Anwar Ibrahim