IDXChannel - Pengedalian Federal Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali eks Perdana Menteri Najib Razak pada Jumat (31/3/2023). Najib mendekam dipenjara setelah terbukti bersalah terlibat dalam skandal korupsi 1MDB.
Dilansir dari Aljazeera, Najib masuk bui tahun lalu setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukannya, Najib mengkelaim dia menjalani proses persidangan yang tidak adil, menuduh seorang hakim memiliki konflik kepentingan dan tim hukumnya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari kasus.
Semua klaim dalam permohonan peninjauan kembali itu ditolak hakim. Pengadilan Federal Malaysia merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut.
“Tidak ada prasangka dan tidak ada ketidakadilan,” kata Hakim Vernon Ong.