sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak

News editor Wahyu Dwi Anggoro
31/03/2023 13:43 WIB
Pengedalian Federal Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali eks Perdana Menteri Najib Razak pada Jumat (31/3/2023).
Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak. (Foto: MNC Media)
Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengedalian Federal Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali eks Perdana Menteri Najib Razak pada Jumat (31/3/2023). Najib mendekam dipenjara setelah terbukti bersalah terlibat dalam skandal korupsi 1MDB.

Dilansir dari Aljazeera, Najib masuk bui tahun lalu setelah Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan bersalah dan hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukannya, Najib mengkelaim dia menjalani proses persidangan yang tidak  adil, menuduh seorang hakim memiliki konflik kepentingan dan tim hukumnya tidak diberi cukup waktu untuk mempelajari kasus.

Semua klaim dalam permohonan peninjauan kembali itu  ditolak hakim. Pengadilan Federal Malaysia merupakan pengadilan tertinggi di negara tersebut.

“Tidak ada prasangka dan tidak ada ketidakadilan,” kata Hakim Vernon Ong.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement