sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak

News editor Wahyu Dwi Anggoro
31/03/2023 13:43 WIB
Pengedalian Federal Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali eks Perdana Menteri Najib Razak pada Jumat (31/3/2023).
Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak. (Foto: MNC Media)
Eks PM Malaysia Najib Razak Tetap Dipenjara setelah Peninjauan Kembali Ditolak. (Foto: MNC Media)

Selain mengajukan peninjauan kembali, Najib juga memohon grasi kepada kepala negara Malaysia. Jika berhasil, Dia bisa dibebaskan tanpa menjalani hukuman 12 tahun secara penuh.

Ong mengungkapkan mayoritas anggota panel hakim memutuskan menolak permohonan Najib. Panel hakim beranggotakan lima orang.
“Dalam analisis terakhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib) adalah penyebab kemalangannya sendiri,” kata Ong.

Penyelidik mengatakan sekitar USD4,5 miliar dicuri dari yayasan 1MDB. Yayasan didirikan Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri di 2009 . Lebih dari USD1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib.

Najib secara konsisten mengaku tidak bersalah.

(WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement