Menurut Sahat, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan yang berkembang tidak semakin liar di ruang publik, terutama di media sosial.
“Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum," kata dia.
Senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menegaskan laporan dibuat karena konten ceramah yang beredar dianggap meresahkan.
“Jadi kami melaporkan supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas. Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)