sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Elon Musk Digugat ke Pengadilan Terkait Pembelian Saham Twitter

News editor Ibnu Hariyanto
15/01/2025 12:49 WIB
Elon Musk digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).
Elon Musk digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). (foto: MNC Media)
Elon Musk digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). (foto: MNC Media)

IDXChannel- Elon Musk digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). SEC menuduh Musk terlalu lama mengungkap soal pembelian saham Twitter pada 2022 lalu.

Dilansir Yahoo Finance, Rabu (15/1/2025), SEC mengajukan pengaduan kepada Pengadilan Federal Washington D.C pada Selasa (14/1/2025) waktu setempat.

SEC mengatakan Musk melanggar undang-undang sekuritas federal dengan menunggu 11 hari, terlalu lama untuk mengungkapkan pembelian awal 5 persen saham Twitter.

Padahal, dalam peraturan SEC mengharuskan investor untuk mengungkapkan pembelian dalam waktu 10 hari kalender untuk pembelian 5 persen saham. Dalam kasus Musk, harusnya sudah diungkap paling lambat 24 Maret 2022.

Namun SEC menyebut Musk malah membeli lebih dari USD500 juta saham Twitter dengan harga yang sangat rendah sebelum akhirnya mengungkapkan pembeliannya pada tanggal 4 April 2022, di mana pada saat itu dia sudah memiliki 9,2 persen saham.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement