Perkara dapen bukan hal baru di BUMN, Erick menyebut masalah itu sudah lama terjadi dan baru ditangani beberapa tahun terakhir ini. Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, maka berdampak buruk bagi bisnis perusahaan.
Bahkan, diperkirakan masalah dapen BUMN juga menggerogoti kesejahteraan para pensiunan perusahaan negara.
Tercatat, ada kesalahan penempatan investasi atas dana pensiun, kekeliruan ini pun menyebabkan kerugian dapen sebesar Rp9,5 triliun. Angka tersebut diperoleh setelah Kementerian BUMN melakukan konsolidasi seluruh dapen perusahaan pelat merah.
(FRI)