sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fantastis, Kasus Korupsi Timah (TINS) Rugikan Negara Rp300 Triliun Lebih

News editor Irfan Ma'ruf
29/05/2024 11:55 WIB
Kejaksaan Agung bersama BPK mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.
Fantastis, Kasus Korupsi Timah (TINS) Rugikan Negara Rp300 Triliun Lebih. (Foto MNC Media)
Fantastis, Kasus Korupsi Timah (TINS) Rugikan Negara Rp300 Triliun Lebih. (Foto MNC Media)

"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Para tersangka mulai dari  Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement