Presiden Jokowi telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
Usai pengunduran diri itu, ramai pernyataan Bambang yang mengaku gajinya sebagai Kepala OIKN belum dibayarkan selama 11 bulan.
Hal itu disampaikan Bambang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama dengan Komisi II DPR RI, pada 3 April 2023.
"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden Sekarang," kata Bambang saat itu.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan para pegawai Otorita, khusus yang berada di jajaran eselon, bekerja tanpa menerima gaji. Sebab saat itu belum Peraturan Presiden tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.
"Jadi ini teman-temab saya memang teman-teman yang tangguh, jadi ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja dengan semangat tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bsa dipercepat," katanya.
(NIY)