IDXChannel - Kementerian keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait keluhan Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono terkait gajinya yang telat dibayarkan selama 11 bulan.
Kemenkeu memastikan gaji pimpinan mantan Kepala OIKN sudah dibayarkan. Hal ini dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo.
"Sudah clear, semua sudah diselesaikan," kata Prastowo, Selasa (4/6/2024).
Dia menambahkan, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Ini dilakukan karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.
"Dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai kepala OIKN.