IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini Jumat (20/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegarawa dengan tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).
Tessa menyebutkan, pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui materi apa yang digali dari keterangan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di KPK serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK dikabarkan juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Nama, Rita Widyasari sendiri kerap muncul di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara. Rita disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkaranya.
Perlu diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
(Dhera Arizona)