IDXChannel - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024.
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebut, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak 6-15 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai 6-15 April 2024,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
Polda Metro Jaya menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).