sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 6-15 April 2024

News editor Riyan Rizki Roshali
31/03/2024 08:58 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 2024.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 6-15 April 2024 (Foto MNC Media)
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 6-15 April 2024 (Foto MNC Media)

Seperti diketahui, aturan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Pada Pergub itu, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Sedangkan sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement