IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penjagaan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Mahkamah Agung. Sebelumnya KPK telah menangkap tangan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus pengurusan perkara.
"KPK dalam melakukan pengumpulan bukti tentu dengan berbagi strategi diantaranya melalui upaya paksa penggeledahan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Menurut Ali tindakan yang dilakukan oleh MA tidak berkaitan dengan penggeledahan, melainkan hal yang lain yang menjadi ranah dari Mahkamah Agung melakukan hal tersebut.
"Dan tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang maupun hukum acara pidana yang berlaku," terangnya.
"Sehingga kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," sambungnya.
Saat ini, menurutnya KPK masih terus melakukan pengembangan informasi dan data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan penyidikan perkara dugaan suap di Mahkamah Agung.
"Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," pungkasnya. (RRD)