Sebagai informasi, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Kota Bekasi berada di peringkat atas UMK tertinggi se-Jawa Barat dengan besaran UMK senilai Rp4.816.921,17.
Jika merujuk pada tuntutan buruh pada aksi kali ini, artinya buruh meminta kenaikan UMK sekira Rp626.199,752 atau sebesar 13 persen. Adapun jika terpenuhi maka UMK Kota Bekasi menjadi Rp5.443.120,92.
(IND)