sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Demo, Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
08/11/2022 15:58 WIB
Aliansi buruh kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menyusul rencana kenaikan upah yang akan ditetapkan November 2022 akhir mendatang. 
Gelar Demo, Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen (Dok.ilustrasi/MNC)
Gelar Demo, Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen (Dok.ilustrasi/MNC)

Sebagai informasi, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Kota Bekasi berada di peringkat atas UMK tertinggi se-Jawa Barat dengan besaran UMK senilai Rp4.816.921,17. 

Jika merujuk pada tuntutan buruh pada aksi kali ini, artinya buruh meminta kenaikan UMK sekira Rp626.199,752 atau sebesar 13 persen. Adapun jika terpenuhi maka UMK Kota Bekasi menjadi Rp5.443.120,92.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement