sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Demo, Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
08/11/2022 15:58 WIB
Aliansi buruh kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menyusul rencana kenaikan upah yang akan ditetapkan November 2022 akhir mendatang. 
Gelar Demo, Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen (Dok.ilustrasi/MNC)
Gelar Demo, Buruh Kota Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Minimal 13 Persen (Dok.ilustrasi/MNC)

IDXChannel - Massa aksi dari aliansi buruh kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menyusul rencana kenaikan upah yang akan ditetapkan November 2022 akhir mendatang. 

Unjuk rasa kali ini menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 13 persen dari upah sebelumnya.

“Kami aliansi buruh kota Bekasi sengaja meminta kepada Kadisnakes untuk hari ini hadir dalam perundingan upah di tahun 2023 agar mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13 persen,” ucap Koordinator Satgasus Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Suprianto di lokasi, Selasa (8/11/2022).

Tuntutan kenaikan upah buruh ini didasari lantaran buruh tidak menerima kenaikan upah sejak pandemi menyerang Indonesia. Ditambah, harga-harga kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak (BBM) juga meningkat.

“Karena kenaikan BBM sehingga kami meminta Disnaker menaikkan upah berdasarkan kenaikan BBM dan tiga tahun kami tidak naik upah karena dampak pandemi kemarin,” tegas dia.

Buruh juga meminta penetapan kenaikan upah dihitung tanpa menggunakan acuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Hal itu lantaran, beleid tersebut tidak dapat menjamin kenaikkan upah yang sesuai dengan tuntutan buruh.

“Karena dalam PP 36 besaran kenaikan terlalu sedikit. Kami menolak itu karena tidak sesuai dengan inflasi yang sekarang kita jalani,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Kota Bekasi berada di peringkat atas UMK tertinggi se-Jawa Barat dengan besaran UMK senilai Rp4.816.921,17. 

Jika merujuk pada tuntutan buruh pada aksi kali ini, artinya buruh meminta kenaikan UMK sekira Rp626.199,752 atau sebesar 13 persen. Adapun jika terpenuhi maka UMK Kota Bekasi menjadi Rp5.443.120,92.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement