Sekadar informasi, Lapor Mas Wapres membuka layanan hanya untuk 50 orang setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Namun, jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, layanan akan terus dibuka hingga jadwal tutup operasional.
Lebih lanjut, Sapto mengatakan bahwa ada dua kanal pengaduan yang bisa digunakan masyarakat dalam pelayanan Lapor Mas Wapres, mulai dari kanal online melalui WhatsApp dan laman lapormaswapres.lapor.go.id, maupun kanal offline dengan datang langsung ke lokasi.
"Betul ada dua kanal melalui WA, website e-lapor juga, termasuk datang langsung ke sini. ini memungkinkan masyarakat menyampaikan aduannya dan secara khusus WA dan online masih tahap awal, membangun infrastrukur yang baik. Jadi yang diproses masih tatap muka di sini. WA dan website masih dalam penanganan," katanya.
Lebih lanjut, Sapto mengatakan bahwa masyarakat yang mengadu ke ruang pengaduan selanjutnya akan diproses atau ditindaklanjuti oleh koordinasi antara Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) bersama dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
(Nur Ichsan Yuniarto)