"Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Keempat orang tersebut adalah Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Konsultan di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
(Rahmat Fiansyah)