Pada tanggal 9 Agustus 2024, kata Himawan, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melakukan unduh data pada situs HTTPS satudataASN.BKN.go.id dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Pelaku, katanya, mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 Gigabyte
"Tersangka mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi pada HTTPS pastebin.com/B1SXFKZ2. Selanjutnya link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada Breachforums.ST," ujarnya.
Tersangka, lanjut Himawan, menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya HTTPS T.ME/BLACKAX1 untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut yang dapat menghubungi tersangka secara langsung.
"Tujuan tersangka mengunggah sampel data tersebut untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada HTTPS Breachforums.ST," kata Himawan.
"Tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 15.30 WiB dirumahnya yang beralamat di dusun Mulyorejo Bayuwangi Jawa Timur," katanya.