sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gus Yaqut Ungkap Alasan Tetapkan Pembagian Kuota Haji 2024

News editor Ari Sandita
24/02/2026 14:54 WIB
Eks Menag, Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan penerapan pembagian kuota haji 2024.
Gus Yaqut Ungkap Alasan Tetapkan Pembagian Kuota Haji 2024. (Foto: iNews Media Group)
Gus Yaqut Ungkap Alasan Tetapkan Pembagian Kuota Haji 2024. (Foto: iNews Media Group)

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan,"Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement