IDXChannel - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan penerapan pembagian kuota haji 2024.
Menurut dia, pembagian kuota haji saat itu dilakukan untuk menjaga keselamatan para jamaah haji.
"Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya pada wartawam, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, kata dia, penetapan kuota haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia sangat terikat dengan peraturan haji dari Arab Saudi.
"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA, itu MOU," tuturnya.
Gus Yaqut menambahkan, kasus yang dialaminya itu menjadi pembelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil suatu kebijakan. Meski kebijakan yang diambil itu telah mempertimbangkan kemanusiaan, belum tentu kebijakan itu tidak dipersoalkan.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut," katanya.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan,"Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(Febrina Ratna Iskana)