Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan menjelaskan, dari 499 sertifikat sebaran terbanyak berada di wilayah Jakarta Selatan berjumlah 299 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi.
Sementara wilayah dengan jumlah sebaran sertifikat paling sedikit berada di Jakarta Timur yang hanya berjumlah 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.
Nantinya, tanah yang telah bersertifikat hak pakai itu bisa terus digunakan selama masih dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya, ini terus berlaku selama masih digunakan. Jadi misalnya dibangun menjadi kantor, aset Pemda ataupun hal lainnya, jika masih digunakan maka itu sertifikat itu masih masih on,” jelas Ossy.
Penyerahan 499 sertifikat tersebut menjadi upaya kementerian untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara maupun aset daerah dan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan terhadap aset milik negara maupun pemerintah daerah.