“Sudah bersertifikat saja kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” tutur Ossy.
Tidak hanya itu, pemberian sertifikat tanah kepada Pemprov DKI Jakarta juga menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam mencegah kerugian bagi keuangan negara. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dioptimalkan untuk kemakmuran dan kebermanfaatan.
“Ini dapat mencegah kerugian keuangan negara karena tata kelolanya semakin akuntabel, semakin transparan dan sudah memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)