Sebagai informasi, pada persidangan kali ini Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi yang merupakan keluarga hingga asisten rumah tangga (ART) dari Syahrul Yasin Limpo. Seluruhnya akan memberikan keterangan terkait aliran uang dalam perkara yang dimaksud.
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)