IDXChannel - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Senin (27/5/2024)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, para saksi yang dihadirkan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran uang yang diterima SYL yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Senin (27/5/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali menerangkan, pihak keluarga yang dihadirkan yakni Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Kemal Redindo (Anak SYL) dan Andi Tenri Bilang (Cucu SYL).
Selain itu, Ali juga menuturkan jaksa KPK turut menghadirkan staf khusus hingga Akuntan.