"Regulasi tersebut menjadi fondasi hukum yang kuat untuk menjamin tata kelola, integritas lingkungan, serta kepastian regulasi bagi para investor berkelanjutan," ujarnya.
Sebagai bukti nyata dari kesiapan infrastruktur tersebut, kata dia, Kemenhut dijadwalkan menggelar upacara penyerahan Persetujuan Menteri sekaligus penerbitan kredit karbon sektor kehutanan dengan volume masif, mencapai lebih dari 30 juta ton CO2e pada 6 Juli 2026.
Langkah besar ini juga segera disusul dengan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional. Kehadiran SRUK akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan pasar, sekaligus memberikan kepastian yang lebih besar bagi para pengembang proyek dan investor global.
Bersamaan dengan peluncuran tersebut, beberapa proyek karbon kehutanan Indonesia juga akan diregistrasikan di bawah standar yang diakui secara internasional, mempertegas kesiapan Indonesia mengelola potensi besar solusi berbasis alam mulai dari hutan tropis, lahan gambut, hingga mangrove, serta penjajakan teknologi masa depan seperti biochar dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).
Menhut mengajak dunia internasional untuk melakukan tiga aksi kolektif bersama. Pendekatan ini dimulai dengan mengirimkan sinyal kuat ke pasar mengenai peran krusial kredit karbon berintegritas tinggi, mendorong korporasi dan lembaga keuangan global mengintegrasikan kredit karbon berkualitas ke dalam strategi transisi iklim, serta memperkuat kerja sama internasional di bawah Article 6 Perjanjian Paris.
"Melalui kolaborasi yang setara dan saling menghormati prioritas nasional, Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan seluruh mitra global demi mewujudkan ekosistem pasar karbon dunia yang lebih besar, kuat, dan tepercaya," kata dia.
(Dhera Arizona)