"Kami mohon ketegasannya hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinannya," katanya.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika kemudian menanyakan kesediaan JPU terkait permintaan kubu terdakwa.
"Apakah bisa langsung disiapkan dipenuhi?" tanya Hakim Dennie ke JPU.
"Sebagaimana yang kerap kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti surat kami yang akan dibuka ketika pemeriksaan ahli dan yang dihadirkan dari BPKP," jawab JPU.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim kemudian berunding. Hasilnya, majelis hakim untuk memenuhi permintaan penasihat hukum Tom Lembong secepatnya.
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," kata Hakim Dennie.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)