IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan peningkatan signifikan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Per November 2022, jumlahnya mencapai 6.958 kasus.
Angka tersebut pun terus bertambah menjelang akhir tahun. “Tahun ini rekor banget, hampir 7.000 mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," ujar Hatta dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, dikutip dari Okezone.com pada Selasa (27/12/2022).
Kepala Subdirektoirat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai hatta Wardhana menjelaskan modus yang paling sering dipakai yaitu online shop (olshop). Dalam tiga bulan terakhir pada November 2022, pelaku penipuan olshop berjumlah 264 kasus atau naik 33,33% jika dibandingkan Oktober 2022.
Modus lainnya yang paling banyak digunakan yaitu modus romansa dengan kenaikan 33% menjadi 172 dari 129 kasus pada Oktober.
Kemudian, modus diplomatik meningkat tajam karena pada Oktober hanya tercatat 3 kasus, namun pada bulan November tercatat 54 kasus.
Sedangkan modus seperti pencucian uang, lelang, dan lain-lain mengalami penurunan masing-masing 40%, 33,33%, dan 8,53%.