Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di internal Amarta Karya.
7. Mantan Dirut Garuda Indonesia
Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Kasus ini terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi tersebut. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP.
(NIY)