IDXChannel - Heboh anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) ke Bank usai dilantik. Peristiwa ini terjadi di Malang, Jawa Timur.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengakui ada informasi belasan anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK Pelantikan mereka.
Dia menambahkan, ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim. Padahal mereka baru saja dilantik dan belum genap satu bulan menjabat anggota DPRD.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK," kata Zulkifli Amrizal dikutip Kamis (12/8/2024).
"Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani turut menanggapi hal tersebut. Saat ini dirinya belum tahu apakah ada anggota DPRD DKI Jakarta yang menggadaikan SK-nya.
"Ya, saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi saya enggak menanyakan tentang hal itu," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Yani menyebut bahwa di dalam aturan setiap warga negara boleh meminjam uang ke lembaga tertentu termasuk bank. Menurutnya itu hak pribadi seseorang mau digunakan atau tidak.
"Iya. Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank," kata dia.
"Itu hak pribadi seseorang. Tinggal seseorang itu mau menggunakan atau tidak," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)