IDXChannel - Media sosial dihebohkan dengan iklan agen properti yang menjual Pulau Umang, di Banten seharga Rp65 miliar.
Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) buka suara.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono menuturkan pihaknya telah melakukan penyegelan dan pemeriksaan mendalam di lokasi pada Selasa (14/4/2026).
Diketahui bahwa pulau tersebut dimiliki oleh perorangan dan kegiatan usaha yang dikelola oleh PT GSM di pulau tersebut juga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kemarin sore kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, pulau kok dijual? Jangan sampai ketika diiklankan di luar nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan apalagi asing bahaya ini," kata Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP pada Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita tidak toleransi terhadap perlanggaran-perlanggaran apalagi pulau-pulau kecil negara punya aturan di sini, dimana yang punya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun ada perizinan yang harus dilalui oleh para pelaku tersebut," tuturnya.
Selain melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang, KKP juga melakukan penyegelan terhadap cottage yang ada di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan adanya indikasi pengelolaan oleh pihak asing tanpa izin resmi.
Pung menyebut sebagai bentuk kehadiran negara, dilakukan juga pemasangan bendera Merah Putih di lokasi tersebut. Ia menilai pengawasan terhadap pulau kecil, terlebih di kawasan strategis dan perbatasan, harus diperketat.
KKP menegaskan, seluruh aktivitas pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi wajib memenuhi perizinan dan rekomendasi dari pemerintah. Penyegelan akan tetap diberlakukan hingga seluruh dokumen dan ketentuan dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Pulau Maratua ini memiliki luas hanya 22,94 km jadi lebih kecil dari 100 km yang dipersahkan sebagai pulau kecil maka ini masih pulau kecil jika disitulah perlu adanya pengawasan, perlu diatur, apalagi ini diperbatasan," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)