"Kenapa (diperpanjang) tanggal 1? Karena pengaturan lalu lintas untuk yang menikmati atau datang di acara tahun baru sampai dengan jam 02.00 WIB masih diatur. Sehingga dengan demikian kami perpanjang sampai dengan tanggal 1 jam 23.59 WIB setelah itu normal kembali," ujar dia.
Selain itu, Pramono mengimbau warga yang hendak merayakan Tahun Baru 2026 di Jakarta untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang sudah gratis tersebut. Hal itu termasuk agar memudahkan mobilitas masyarakat di malam Tahun Baru.
"Walaupun sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta juga menyiapkan kantong-kantong parkir, tetapi karena semua transportasi sudah kami gratiskan, kami mengimbau dan berharap semuanya bisa menikmati transportasi umum yang diatur, dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
(Dhera Arizona)