"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut aturan lengkap dan syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dalam tahap proses pembahasan.
"Lagi diproses. Nggak satu hari," kata Lusiana.
Lebih lanjut, Lusiana mengatakan bahwa kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan nantinya. Apabila tidak membayar tidak ada pemutihan.
"Yang bayar yang dapet pembebasan, kalau enggak bayar ya enggak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan di hilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)