Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM, pihaknya akan mengajukan SIP saja yang cukup diperpanjang dan STR berlaku seumur hidup.
"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” jelas Arianti beberapa waktu lalu.
(YNA)