Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut dr. Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
Perlu diketahui, RUU Kesehatan saat ini sedang dalam pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelas dr. Syahril
Sekadar informasi, sebelumnya salah satu hal yang menuai polemik dari RUU Kesehatan berkaitan dengan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi para dokter yang dulunya berlaku hanya sampai lima tahun.