Hendarsam menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan evaluasi dan memperketat sistem penjaminan mutu pelayanan. Ia meminta prosedur penerbitan izin tinggal dijalankan sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam.
Dia juga menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak.
Selain itu, Imigrasi akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang ditujukan kepada para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta jangka waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," kata Hendarsam.
(Nur Ichsan Yuniarto)